PALEMBANG - Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sumatera Selatan pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan hingga ratusan miliar rupiah.
Proyeksi penurunan ini disebabkan oleh adanya perubahan dalam pembagian hasil yang kini lebih besar untuk pemerintah kabupaten/kota melalui penerapan opsen mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa pada 2025, pembagian pendapatan dari PKB dan BBNKB akan dialokasikan dengan komposisi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
“Dengan skema pembagian baru ini, target PKB yang semula ditetapkan sebesar Rp1,19 triliun pada 2024, kini menurun menjadi Rp761,4 miliar untuk tahun 2025,” jelasnya.
BACA JUGA:5 Warna Hijab yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sawo Matang, Jangan Sampai Salah Pilih!
BACA JUGA:Jangan Biarkan Ketombe Menghantui! Coba 9 Bahan Alami Ini
Selain itu, target BBNKB juga berkurang dari Rp1,08 triliun pada 2024 menjadi Rp797,8 miliar untuk tahun depan.
Perubahan ini diperkirakan berdampak pada total pendapatan daerah, karena porsi yang diterima oleh Pemprov Sumsel turut mengalami penurunan.
“Mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota tanpa melalui RKUD provinsi,” lanjut Rizwan.
Sebagai upaya menambah pendapatan, Pemprov Sumsel berencana mengenakan pajak pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan target sebesar Rp27,87 miliar di tahun 2025.
BACA JUGA:Tampil Beda Setiap Hari! 5 Tips Fashion agar Kamu Selalu Stylish dan Energik
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Berat Badan Tak Turun Meski Lakukan Diet Keras
Rizwan juga optimistis target PKB dan BBNKB pada 2024 akan tercapai karena adanya keringanan pajak yang diberikan.
Hingga triwulan ketiga 2024, realisasi PKB telah mencapai Rp871,18 miliar atau 72,68 persen dari target, sedangkan BBNKB mencapai Rp813,21 miliar atau 75 persen dari target. (*)