BATURAJA - Dua warga binaan Rutan Klas IIB Baturaja menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal tahun 2023.
Pemberian remisi khusu terhadap dua warga binaan tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kelas II B Baturaja, Abdul Hamid SSos melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantan) Rutan tersebut, Mirullah, pada Selasa, 26 Desember 2023.
Mirullah menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada kedua warga binaan Rutan Baturaja didasarkan pada surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) nomor PAS-2134.PK.05.04 tahun 2023, yang diterbitkan pada 25 Desember 2023.
Menurut Mirullah, Kepala Rutan Kelas II B Baturaja, Abdul Hamid SSos, secara langsung menyerahkan remisi tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Rutan Baturaja dan dilaksanakan di ruang rapat Rutan. "Setiap warga binaan menerima remisi selama 1 bulan," tambahnya.
BACA JUGA:Maling Kambing Etawa Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi
BACA JUGA:Darwis Kembali ke Rumah Dalam Kondisi Lemas
Mirullah juga menyampaikan ucapan selamat kepada kedua warga binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun 2023 atas nama Kepala Rutan.
"Mewakili Bapak Kepala Rutan, kami mengucapkan selamat kepada kedua warga binaan yang telah diberikan remisi khusus untuk Natal 2023," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Tidak Libur
BACA JUGA:Mengelas Mobil Elf, Bengkel Hangus Terbakar