Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah tersebut. Penadah tersebut juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)
BACA JUGA:Pembuat SIM di OKU Selatan Turun Hingga 25 Persen
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Bimtek Pemanfaatan Aplikasi Sirekap
Kategori :
Terkait
Jumat 08 Nov 2024 - 22:02 WIB
Dua Warga Bertikai Sepakat Damai
Jumat 08 Nov 2024 - 21:58 WIB
Longsor, 1 Rumah Nyaris Roboh 4 Lainnya Mengkhawatirkan
Jumat 08 Nov 2024 - 21:55 WIB
Korban Longsor di Desa Kedondong Mengungsi ke Masjid
Kamis 07 Nov 2024 - 22:31 WIB
Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Rabu 06 Nov 2024 - 22:57 WIB
Berharap Bisa Membawa Investasi Besar di OKU
Terpopuler
Jumat 08 Nov 2024 - 12:23 WIB
Kurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
Jumat 08 Nov 2024 - 16:42 WIB
13 Manfaat Nanas untuk Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
Jumat 08 Nov 2024 - 21:37 WIB
Taksi Kemudi
Jumat 08 Nov 2024 - 16:37 WIB
Manfaat Brokoli untuk Kesehatan yang Tak Boleh Dilewatkan
Jumat 08 Nov 2024 - 16:48 WIB
Cara Membuat Emping Melinjo yang Lezat dan Mudah
Terkini
Jumat 08 Nov 2024 - 22:10 WIB
Kembali Kunjungi Lalan, Bentuk Kecintaan Hj Lucianty Kepada Masyarakat Lalan
Jumat 08 Nov 2024 - 22:06 WIB
Komitmen Menangkan HDCU dan Enos-Yudha, Siap Jangkau Pemilih Milenial hingga Gen Z
Jumat 08 Nov 2024 - 22:02 WIB
Dua Warga Bertikai Sepakat Damai
Jumat 08 Nov 2024 - 21:58 WIB
Longsor, 1 Rumah Nyaris Roboh 4 Lainnya Mengkhawatirkan
Jumat 08 Nov 2024 - 21:55 WIB