Diduga Sempat Selipkan Ganja di Celana, Seorang Wiraswasta Ditangkap Polisi

Jumat 25 Oct 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DMY 30 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Stm Badaruddin, Kelurahan Air Paoh.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan kronologi terkait pengungkapan kasus tersebut. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 5, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Ajak Siswa Makan Siang Bergizi

BACA JUGA:Tegak Lurus

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kertas nasi coklat berisi 52,44 gram daun kering yang diduga kuat adalah ganja. 

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar, yang sebelumnya disimpan tersangka di pinggangnya dan diselipkan di celana.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu bungkus kantong asoi warna hitam. Satu unit handphone merk iPhone 7 Plus berwarna pink. Satu unit motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BG 6796 FAH.

Tersangka DMY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai tersangka pengedar narkotika. 

BACA JUGA:Bocah Disodomi Teman Ngamen

BACA JUGA:Badan Bank Tanah Diharap Mampu Wujudkan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Kategori :