MUBA - Delapan bulan sudah Misnadewi alias (38), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menantikan tindak lanjut dari pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya yang dilaporkan ke Polres Muba, namun hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.
Terduga pelaku yang menyiramkan air keras atas perintah mantan suami Dewi berinisial SR (52) hingga kini masih berkeliaran bebas. Sedangkan S di bulan Februari 2024 lalu telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Muba.
S ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Misnadewi yang merupakan mantan istrinya.
Curahan hati korban Dewi yang berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelakunya bisa segera ditangkap itu disampaikan melalui media sosial (medsos) Instagram pribadi miliknya @mis.nadewi kemarin (13/10).
BACA JUGA:PCOS Serang Remaja dan Ibu Muda
BACA JUGA:Truk Sayur Tutupi Jalur Palembang-Jambi, ini Sebabnya
Dalam video terbaru yang diunggah pagi kemarin (13/10), Dewi menunjukkan kondisinya yang terkena siram air keras.
"Dari kejadian ini saya merasakan sakit yang sangat luar biasa, saya sudah tujuh kali menjalani operasi dan saya mengalami luka bakar di muka, kelopak mata, bibir, leher dan pada kedua pergelangan tangan serta di dada," ungkap Dewi dengan nada bicara lirih.
Dia meminta kepada rekan-rekan sesama pengguna sosmed, termasuk kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk merespons keluhannya.
"Mohon kepada teman-teman tiktok, teman-teman sosmed kepada Pak Kapolri saya sudah melaporkan kejadian ini. Tapi sampai saat ini belum ada proses hukum dan pelakunya masih bebas berkeliaran," pinta Dewi seraya mengiba, kemarin (13/10).
BACA JUGA:Cara Membedakan Daging Segar dan Daging Busuk Serta Cara Menyimpan Daging Agar Tetap Segar
BACA JUGA:Tips Memilhi Semangka Yang Manis dan Segar
Menanggapi permintaan dari korban Misnadewi ini, pihak kepolisian menegaskan jika saat ini masih memburu terduga pelaku penyiraman air keras tersebut.
"Masih terus kita kejar, mohon doa masyarakat agar supaya kasus ini dapat segera diungkap. Dan terduga pelakunya bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Kapolres Muba, AKBP Liatiyono Dwi Nugroho SIK MH dikonfirmasi, kemarin (13/10).
Untuk S, mantan suami dari korban, menurut Liatiyono saat ini telah ditahan dan proses hukumnya tengah berjalanhl hingga saat ini. "Suaminya sudah kita tangkap dugaan kasus KDRT. Untuk kasus penyiraman air keras sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.