OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan kembali memperkuat kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 9 Oktober 2024, mengenai Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Kali ini, Pemkab OKU Selatan secara maksimal menjalankan program ini, dengan memasukkan Pimpinan dan para Anggota DPRD OKU Selatan dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm, melalui Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H. M Rahmatullah, S. STP., MM, menyampaikan bahwa kerjasama ini terus diupayakan untuk memberikan perlindungan dasar dan mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
BACA JUGA:Manfaat Sehat Buah Apel Yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:MOBIL BAU APEK ? INI PENYEBAB DAN CARA MENGATASINYA.
"Pada kesempatan ini, telah dilakukan penandatanganan empat nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim," jelasnya.
Isi dari Nota Kesepakatan tersebut mencakup empat poin penting, antara lain:
Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemkab OKU Selatan antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, dan Linmas Kabupaten OKU Selatan, antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim.
BACA JUGA:Mitos Angin Malam dan Paru-Paru Basah: Apa Faktanya?
BACA JUGA:Menggali Khasiat Kayu Manis, Lebih dari Sekadar Penambah Rasa
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan, antara DPRD Kabupaten OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim.
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non-ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, pekerja rentan, dan pekerja lainnya di lingkungan Pemkab OKU Selatan, antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim. (*)
BACA JUGA:6 Manfaat Madu Untuk Kesehatan