Rumah ibadah yang dimaksud tidak hanya terbatas pada masjid atau musola, tetapi juga mencakup wihara, gereja, pura, dan lain-lain.
BACA JUGA:8 Manfaat Konsumsi Daging Bebek
BACA JUGA:Gelandang Manchester City, Matheus Nunes Ditangkap Polisi
Untuk mendapatkan bantuan rumah ibadah, pengurus masjid dapat mengajukan proposal kepada Bupati, yang kemudian akan diverifikasi.
Jika proposal memenuhi syarat, bantuan akan diberikan dalam bentuk material bangunan.
Selain itu, ada juga program isbat nikah yang telah berjalan gratis sejak tahun 2021. Hingga saat ini, total 1.060 pasangan di OKU Timur telah terdaftar secara resmi dan memiliki buku nikah.
Rincian jumlah pasangan yang terdaftar adalah 60 pasang pada tahun 2021, 300 pasang pada tahun 2022, 350 pasang pada tahun 2023, dan 350 pasang pada tahun 2024. (*)
BACA JUGA:Jelang Lawan Bahrain, Maarten Paes Dikabarkan Cedera
BACA JUGA:Gugatan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding