OKI - Aksi pencurian Buah Tandan Segar (BTS) yang dilakukan dua oknum karyawan sebuah perusahaan perkebunan sawit, PT Aek Tarum masing-masing berinisial BH (29) dan S (41) membawa keduanya masuk jeruji penjara.
Ini setelah pihak perusahaan melapor ke Polsek Mesuji Polres OKI sesaat setelah kejadian yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp85,5 juta pada Senin (30/9) lalu.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, pada Selasa (1/10) kedua tersangka berhasil diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mesuji di rumahnya masing-masing, pertama meringkus tersangka BH yang mengakui telah memanen BTS tersebut.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka BH mengaku melakukan tindak pencurian BTS tersebut bersama tersangka S yang diringkus belakangan.
BACA JUGA:Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba
BACA JUGA:KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto,SIK,MH melalui Kapolsek Mesuji Iptu Sairoji mengungkapkan tindak pencurian BTS ini terjadi pada Senin (30/9) lalu dimana kedua tersangka secara ilegal memanen kelapa sawit dari perkebunan PT AEK Tarum.
Saaat memanen sawit tersebut kedua tersangka dilengkapi dengan alat dodos, dan setelah memanen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan. Jadi perusahaan banyak dirugikan oleh ulah dua tersangka tersebut.
Sairoji menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka yang disinyalir sudah seringkali melakukan tindak pencurian BTS tersebut terlebih lagi mereka sebagai karyawan di sana dengan mudah mereka melakukan aksinya tanpa diketahui karyawan lain.
Pengakuan kedua tersangka uang hasil tindak kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Karena dari keterangan dua tersangka gaji yang mereka dapatkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebut Sairoji, kemarin (3/10).
BACA JUGA:Jumlah Komisi di DPR Segera Diumumkan
BACA JUGA:Menteri AHY Harapkan Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Bahkan uang dari hasil penggelapan BTS ini belum dihabiskan keduanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat penangkapan ada sejumlah uang yang diamankan petugas.
Barang bukti berupa alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, ransel hitam, 150 butir kecambah sawit polinasi, dan sejumlah uang tunai diamankan sebagai bukti dalam kasus ini. (uni/kms)
BACA JUGA:Dirut RSUD Muaradua Diganti, Diduga Buntut Video Viral Dugaan Pasien Lamban Ditangani