PALEMBANG - Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 September 2024, dua terdakwa pengedar narkotika, Toni Darmawan dan Suyatno Gustono, terdiam mendengar tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Keduanya terlibat dalam jaringan narkoba nasional dengan barang bukti sabu seberat 13 kilogram.
Jaksa Satrio SH menuntut pidana mati karena keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.
Dalam pertimbangan, Satrio menjelaskan bahwa tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan telah meresahkan masyarakat. Selain itu, tindakan mereka berpotensi merusak generasi bangsa. “Sementara, hal yang meringankan tidak ada,” tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Inspektorat Lahat: Tersangka YR Serahkan Rp400 Juta Uang Pengganti
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Yayasan Batanghari Sembilan: Mantan Sekda Palembang Dicecar 18 Pertanyaan
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH memberikan waktu tujuh hari untuk penasihat hukum terdakwa menyusun pembelaan. Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan untuk agenda pledoi.
Kedua terdakwa ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba. Dari total 60 paket besar sabu yang disimpan di rumah Toni, ditemukan 13 kilogram saat dilakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Puluhan Guru Konsling di Dinas Pendidikan OKU Selatan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3
Toni dan Suyatno, yang juga terlibat dalam pengantaran sabu, mendapatkan imbalan dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Kedua terdakwa dihadapkan pada tuntutan serius sebagai pengedar narkoba kelas kakap yang mengancam kehidupan masyarakat. (*/res)