Penjual Bibit Tanpa Izin Dilimpahkan

pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penjualan benih kelapa sawit tanpa izin edar dan tanpa sertifikat resmi pada Rabu (6/11) sore.-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penjualan benih kelapa sawit tanpa izin edar dan tanpa sertifikat resmi pada Rabu (6/11) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial L (36), warga Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan A (45), warga Kabupaten Banyuasin, diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke jaksa Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebelumnya, dari tangan kedua tersangka, personel Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 1.500 batang benih kelapa sawit yang tidak berlabel dan tidak dilengkapi sertifikat. Benar, setelah berkas dinyatakan P-21, kita serahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Kejari Palembang.

Selanjutnya, kedua tersangka beralih menjadi tahanan kejaksaan, ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, melalui Kasubdit I Indagsi, Kompol Khoiril Akbar SIK MM saat dikonfirmasi Jumat (7/11).

BACA JUGA:Pertahankan Gelar! Pocil Polres OKU Selatan Juara 1 Lomba Polisi Cilik Polda Sumsel 2025

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ancam Copot Kasat Reskrim Tidak Memiliki Integritas dan Kemampuan

Penangkapan kedua tersangka bermula saat personel Subdit Indagsi mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran benih kelapa sawit yang tidak berlabel dan tidak dilengkapi sertifikat.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Indagsi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta 1.500 batang benih kelapa sawit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka L (36) mendapatkan benih kelapa sawit yang tidak berlabel dan tidak dilengkapi sertifikat tersebut dari tersangka A (45), yang memiliki penangkaran pembesaran benih kelapa sawit sendiri. Dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, A (45) tidak memiliki perizinan dari dinas terkait.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

BACA JUGA:Tim Itwasda Polda Sumsel Lakukan Audit Kinerja di Polres OKU Selatan

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1,469 kg Sabu dan 823 Pil Ekstasi

Selain itu, keduanya juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan