Kasus Korupsi Tanah Yayasan Batanghari Sembilan: Mantan Sekda Palembang Dicecar 18 Pertanyaan

Selasa 24 Sep 2024 - 22:53 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016, berinisial K, diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait kasus korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 23 September 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa K hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam penyidikan. Mantan Sekda tersebut dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Pidsus. "Untuk materi pertanyaannya tidak bisa dipublikasi karena masuk dalam ranah materi pokok perkara," jelas Vanny.

BACA JUGA:Pegawai Bank Pelat Merah Mangkir dari Panggilan Saksi dalam Kasus Kredit Fiktif di Muba

BACA JUGA:Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Kades Bumi Prama Mandira Ditangkap

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan, yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dengan luas tanah mencapai 2.800 m² dan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar. Penyidik Kejati Sumsel telah memanggil lebih dari 25 saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pembeli tanah berinisial A, serta pasangan suami istri berinisial M dan S, yang salah satunya merupakan pengurus yayasan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait penjualan aset yayasan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Terpantau 198 Titik Hotspot di Sumsel

BACA JUGA:Guru di Banyuasin Diduga Hukum Siswa dengan 5 Batang Rokok

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan kantor lurah Duku. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting telah disita untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Penyidik masih terus mendalami siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan berharap agar para saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan. (*/res)

Kategori :