Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Kades Bumi Prama Mandira Ditangkap

Buron pemalsu tanda tangan Kades ditangkap Satreskrim Polres OKI. -Foto : Dokumen/Ist.-

KAYUAGUNG – Setelah buron selama enam bulan, Liswan (48), Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), yang beroperasi di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI. Liswan ditangkap pada 9 September 2024 di rumah keluarganya di Kota Pagaralam.

Liswan terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira, Pahmi, serta penggunaan cap atau stempel desa palsu. Pemalsuan tersebut dilakukan untuk keperluan pribadi, termasuk dalam pengajuan pinjaman uang melalui koperasi yang dikelola oleh PT KIM, serta pengajuan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI) di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pegawai Bank Pelat Merah Mangkir dari Panggilan Saksi dalam Kasus Kredit Fiktif di Muba

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap Usai Satu Bulan Buron

Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri, melalui KBO Iptu Nuryadi, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini dalam kondisi sehat dan telah ditahan sejak 10 September 2024. Pelaku mengaku tidak melarikan diri, melainkan pergi ke rumah keluarganya, dan ia siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Liswan diduga memalsukan surat keterangan untuk mengajukan pinjaman atas nama warga. Dari 97 nama nasabah yang diajukan melalui PT KIM, empat nama dan lima surat terbukti dipalsukan. Kasus ini terungkap setelah terjadi kredit macet, dan pihak bank melakukan penagihan langsung kepada para nasabah.

BACA JUGA:Anak Kades Terlibat Pengeroyokan, Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

BACA JUGA:Tak Kuat Nahan Hasrat, Duda di Kertapati Palembang Nekat Perkosa Istri Tetangga yang Sedang Hamil 7 Bulan

Atas perbuatannya, Liswan dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten OKI, di mana pada tahun 2022, Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Samsul Bahri, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan karena menggunakan surat palsu. (*/res)

Tag
Share