Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap Usai Satu Bulan Buron

Ricki merupakan tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, diringkus. -Foto: Dokumen/Ist.-

MUBA – Ricki Rikardo, warga Desa Teladan yang terlibat dalam kepemilikan sumur minyak ilegal yang meledak di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, akhirnya ditangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Cimindi, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024.

Tersangka Ricki sempat melarikan diri setelah sumur minyak ilegal miliknya meledak dan terbakar pada 24 Agustus 2024 di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Setelah sebulan buron, Ricki ditemukan bersembunyi di Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Muba, AKBP Listiyonon Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, menyatakan bahwa penangkapan ini hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi. "Kami berhasil menangkap tersangka pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB setelah penyelidikan yang intens," ujar Bondan, Sabtu, 21 September 2024.

BACA JUGA:Kemarau Landa Daerah di Sumsel

BACA JUGA:Anak Kades Terlibat Pengeroyokan

Tersangka diduga melakukan pengeboran minyak ilegal tanpa izin resmi, yang menyebabkan ledakan dan kebakaran sumur minyak, serta kerugian yang besar. Ricki akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dan juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 juta.

Kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, yang kembali terjadi pada 24 Agustus 2024, sempat menghebohkan warga setempat. Meski upaya penertiban oleh pihak berwenang terus digencarkan, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Musi Banyuasin masih marak dilakukan.

BACA JUGA:Kejari Periksa Petugas Sekretariat Panwaslu OKI

BACA JUGA: JPU Kejati Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Mantan Ketum KONI Sumel

Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa bahaya dari aktivitas ilegal tersebut terus mengintai, namun tidak menghentikan beberapa warga untuk tetap melakukannya. Peristiwa kebakaran ini juga viral di media sosial, mengundang banyak perhatian dan kekhawatiran publik.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ricki akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/res)

Tag
Share