OKU EKSPRES - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya.
Yakni, sopir dalam kecelakaan maut di Tol Jombang arah Surabaya pada 4 November 2021 yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, menyatakan bahwa Joddy, yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 17 Agustus 2024.
Menurut Edward, pembebasan ini diberikan karena Joddy menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanan.
BACA JUGA:Gotong Royong, Bakal Bangun Pondok Pesantren
BACA JUGA:52 Desa Belum Menerima Pencairan Dana Desa Tahap II
Saat ini, Joddy berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor, dan harus menjalani bimbingan di sana hingga 15 Januari 2027.
"Pembebasan bersyarat ini diawasi oleh Bapas Bogor," ungkap Edward seperti dilansir oleh kumparan pada Minggu (22/9).
Pada 11 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan kurungan, kepada Joddy.
Hakim Bambang Setiawan menyatakan bahwa Joddy terbukti secara sah melakukan kelalaian dalam mengemudi, yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan Bibi, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Rabies, Bakal Lakukan Vaksinasi
BACA JUGA:Masalah Kekalahan RRQ dari EVOS Dibuka oleh Khezcute
Selain hukuman tersebut, SIM A Joddy dicabut selama dua tahun dan dikembalikan ke institusi Polri.
Setelah dibebaskan, Joddy melakukan ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi. Ia membagikan momen tersebut di akun Instagram pribadinya dengan pesan emosional.
"Assalamualaikum kakak-kakakku... Hari ini, Joddy datang mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Kak Vanessa dan Kak Bibi," tulisnya.