KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis, 19 September 2024, memeriksa Tirta Arisandi SSos MSi, petugas sekretariat Panwaslu OKI, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017/2018.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Alex Akbar SH MH, menjelaskan bahwa Tirta Arisandi diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI pada periode tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan peran serta tanggung jawab Tirta dalam tugasnya di Panwaslu OKI.
"Pemeriksaan terhadap Tirta Arisandi ini dilakukan untuk menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini," jelas Alex.
BACA JUGA: JPU Kejati Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Mantan Ketum KONI Sumel
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Tantang Kejati Sumsel
Sebelumnya, pada 10 September 2024, tim Jaksa penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di rumah Tirta Arisandi dan menyita sejumlah barang bukti serta dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Panwaslu OKI. Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar surat dari Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kasi Intelijen Kejari OKI juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka. Tim penyidik terus bekerja untuk merampungkan kasus ini secepat mungkin.
BACA JUGA:Bakal Diperiksa Mabes Polri, Juragan Tanah Palembang Kms HA Halim Ali Dirawat Intensif
BACA JUGA:Hasil LHP BPK Temukan Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar di Kesbangpol Sumsel
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tim Jaksa penyidik sudah menemukan beberapa barang serta dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi," tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI pada tahun 2017/2018, dan kejaksaan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (*/res)