Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan Penggunaan Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

Selasa 10 Sep 2024 - 18:04 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan yang melibatkan dua pemilik travel umroh PT Bin Bilal Indonesia, Suwito Winoto, SH, menolak tuduhan bahwa uang pinjaman senilai Rp840 juta digunakan untuk memberangkatkan pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty beserta keluarga untuk umroh.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 9 September 2024, Suwito menegaskan bahwa dana tersebut dipinjam untuk modal usaha dan digunakan untuk tiket keberangkatan 60 jemaah umroh, bukan untuk endorse umroh bagi Anang dan Ashanty.

"Memang dalam dakwaan jaksa disebutkan uang itu digunakan untuk umroh dua nama artis tersebut (Anang-Ashanty), namun berdasarkan keterangan klien kami, uang pinjaman itu digunakan untuk memberangkatkan 60 jemaah," ungkap Suwito.

Sidang kali ini menghadirkan satu ahli pidana serta dua saksi ahli lainnya yang memberikan keterangan tentang pinjam-meminjam modal usaha. Majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto, SH, MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari korban dengan tujuan menyelesaikan perkara secara damai.

BACA JUGA:Pejabat ASN Kumpulkan Kades dan Massa di Muba Dukung Salah Satu Paslon

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah

"Saya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengembalikan uang kepada korban, terserah dalam bentuk apa saja, untuk upaya perdamaian," kata hakim Efiyanto.

Terdakwa Tri Budi Kuswantoro menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah berniat untuk berdamai dengan korban, termasuk menawarkan pengembalian dalam bentuk sertifikat tanah dan bangunan. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh korban.

"Saya tetap akan berusaha mengembalikan uang tersebut, meski nantinya dipidana atau tidak," ujar Tri Budi Kuswantoro.

Setelah sidang, terdakwa Rahma Utari, yang juga merupakan istri Tri Budi, terlihat emosional dan memeluk erat anak laki-lakinya yang hadir di ruang sidang. Sambil menangis, ia menunjukkan kerinduannya kepada sang anak.

BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Keadilan di Kantor Bawaslu Empat Lawang

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Kasus Pengrusakan Kios dan Pencurian ke Polda

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa, Tri Budi Kuswantoro sebagai Direktur dan Rahma Utari sebagai Komisaris PT Bin Bilal Indonesia, mencari modal usaha untuk bisnis travel umroh yang mereka kelola. Mereka meminjam Rp840 juta dari korban, H Wawan, dengan iming-iming keuntungan Rp130 juta dan janji pengembalian dana sepuluh hari setelah jemaah kembali ke tanah air.

Namun, alih-alih digunakan untuk memberangkatkan 60 jemaah umroh, uang tersebut diduga digunakan untuk memberangkatkan Anang Hermansyah, Ashanty, dan keluarga sebagai bagian dari strategi promosi. Ketika dana tidak dikembalikan sesuai perjanjian, H Wawan melaporkan kedua terdakwa ke Polda Sumsel, yang akhirnya berujung pada proses hukum ini. (*)

Kategori :