JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU perampasan aset tak akan dibahas pada masa sidang sekarang.
Namun, RUU perampasan aset ini akan dibawa pada masa sidang selanjutnya di masa tugas anggota DPR RI masa jabatan selanjutnya.
Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru, kata Sahroni, Senin, 8 September 2024.
Sahroni mengakui pengesahan RUU tersebut memang mendesak, namun ia menegaskan proses pembahasannya harus komprehensif.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Menua Kulan Terima Sertipikat Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Pemerintah Sepakat Wakil Menteri Dihapus
"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai langkah DPR RI dalam mengambil pembatalan keputusan RUU Pilkada sangat responsif. Baginya, langkah itu sangat baik.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024.
Namun, Jokowi berharap agar langkah DPR itu juga diterapkan dalam RUU perampasan aset.
BACA JUGA:ExtraJoss Resmi Jadi Sponsor Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Marc Marquez Kembali Menang di MotoGP Misano 2024
Ia menilai calon beleid tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
"Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," ujarnya.
BACA JUGA:Roberto Mancini Akui Kehebatan Taktik Shin Tae-yong