PALEMBANG - Seorang mahasiswa yang menjadi korban tindakan asusila sesama jenis oleh oknum pegawai salah satu universitas di Palembang resmi melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK.
Laporan Polisi dan Kronologi Kasus
Menurut AKBP Raswidiati, laporan korban diterima pada Senin, 26 Agustus 2024. Namun, rinciannya mengenai kronologi kejadian dan keterangan korban belum dapat dipublikasikan secara detail.
Oknum pegawai yang terlibat adalah laki-laki dari universitas yang terletak di kawasan Kemuning, Palembang. Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu malam, 25 Agustus 2024, ketika warga menggerebek oknum pegawai tersebut di kosannya bersama seorang mahasiswa baru.
BACA JUGA:Bengkel di Kemang Manis IB II Palembang Terbakar, 7 Motor Hangus
BACA JUGA:Truk Fuso Tabrak Truk Box Hino di Jalintim Palembang-Betung
Reaksi Publik dan Bukti Video
Peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial pada Senin pagi, menampilkan video yang menunjukkan dugaan tindakan asusila. Dalam video tersebut, oknum pegawai terlihat memeluk dan menciumi mahasiswa baru tersebut. Ada juga klaim bahwa pelaku sempat memegang alat kelaminnya.
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung mengamankan oknum pegawai tersebut dan memaksa keluar dari kosannya. Pelaku sempat berdalih bahwa tidak melakukan tindakan asusila, namun tidak dapat mengelak saat video rekaman ditunjukkan.
BACA JUGA:Asal-Usul Senpi Mantan Kades Karang Anyar Masih Menjadi Misteri
BACA JUGA:Wartawan Sumatera Ekspres Sabet Medali Perak di Porwanas
Tindakan Pihak Kampus dan Kepolisian
Hingga saat ini, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menambah catatan serius mengenai tindakan asusila dan pelanggaran etika yang melibatkan oknum pegawai kampus, dan menjadi perhatian besar di media sosial serta masyarakat setempat.
Kasus Terpisah Kades OKI
Dalam perkembangan terpisah, seorang Kepala Desa (Kades) Balian di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial S (35), juga diduga terlibat dalam perbuatan mesum. Perbuatan tersebut sempat terlihat oleh warga desa dan menyebabkan kegaduhan. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, dan masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. (*)