JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi para pasangan calon (paslon) yang tidak transparan melaporkan dana kampanye.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin 26 Agustus 2024.
"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dana kampanye pasangan calon maka KPU akan mengatur beberapa hal penting," paparnya.
Adapun hal tersebut di antaranya:
1. Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Masuk Parlemen
BACA JUGA:Pasangan Yudi-Yeni Daftar ke KPU Hari Selasa, Teddy-Marjito Hari Kamis
2. Apabila setelah disampaikan peringatan dan kesempatan untuk menyampaikan nama paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan laporan dana kampenye maka paslon tersebut diberikan di masing-masing laporan.
Holik menjelaskan masing-masing laporan itu diantaranya laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"(Bagi yang tidak laporkan) Laporan awal dana kampenye (LADK) akan diberikan sanksi larangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apabila paslon tidak melaporkan LADK sampai rentang waktu (kampanye) yang ditentukan sampai nanti secara teknis akan diatur dalam pedoman teknis," imbuhnya.
Selanjutnya, jika paslon tidak melaporkan LPSDK, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan paslon terpilih.
BACA JUGA:Sepanjang Juli-Agustus, Karhutla di OKU Capai 20 Hektare
BACA JUGA:Damai Ahok
"(Jika tidak melaporkan) LPPDK, (paslon) tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai dengan paslon tersebut menyampaikan LPPDK," sebutnya.
Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.