Tak Laporkan Dana Kampanye, Cakada Bakal Kena Sanski

Senin 26 Aug 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.*

BACA JUGA:Rahasia Kulit Awet Muda: Mengencangkan Kulit Wajah dengan Masker Tomat Buatan Rumahan

BACA JUGA:Resep Croissant Cookie

Kategori :