Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.*
BACA JUGA:Rahasia Kulit Awet Muda: Mengencangkan Kulit Wajah dengan Masker Tomat Buatan Rumahan
BACA JUGA:Resep Croissant Cookie
Kategori :