PALEMBANG, OKU EKSPRES - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menyerahkan dua aset kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, yaitu kendaraan Toyota Land Cruiser dan sebuah tanah beserta bangunan di Jalan Seduduk Putih.
Penyerahan ini dilakukan dalam gelar rilis yang disampaikan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, bersama Pj Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Detail Aset yang Diserahkan yakni kendaraan Toyota Land Cruiser, yang sebelumnya dikuasai oleh Gubernur Sumsel periode 2008-2018. Lalu Tanah dan Bangunan berupa Sebuah tanah seluas 695 meter persegi di Jalan Seduduk Putih dengan taksiran nilai Rp4,4 miliar.
Dr. Yulianto menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan langkah preventif dari pihak Kejati Sumsel dalam menjaga aset negara, khususnya milik Pemprov Sumsel, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Selain aset yang diserahkan, Kejati Sumsel juga melakukan upaya pengamanan terhadap sejumlah aset negara, di antaranya:
BACA JUGA:Temukan 3 Lokasi Karhutla, BOBD OKI Berjibaku Padamkan Api
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Malapraktik Minta Pelaku Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Tanah di Jalan Gubernur HA Bastari: Seluas 98.821 meter persegi dengan nilai taksir Rp96,8 miliar.
Tanah di Lingkar Istana Gubernur Sumsel: Seluas 6.939 meter persegi dengan nilai taksir Rp69,3 miliar.
Tanah di Bandung: Seluas lebih dari 800 meter persegi dengan nilai taksir Rp69,3 miliar.
Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Termasuk tanah dan bangunan di Jogjakarta dan Palembang, yang kini dalam proses hukum.
Jumlah total aset yang sedang dalam proses dan harus diselamatkan mencapai Rp284 miliar lebih. Dr. Yulianto menekankan pentingnya fungsi Kejati Sumsel dalam menyelamatkan dan menata aset Pemprov Sumsel agar terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN
BACA JUGA:46 Satuan Kerja Daerah Dapat Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas dari Menteri ATR/BPN
Sementara itu Pj Gubernur Ellen Setiadi menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumsel atas upaya penyelamatan aset negara. Ia menekankan bahwa kerja sama antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel berfokus pada dua hal utama: penataan aset dan pendampingan hukum dalam beberapa perkara.
Ellen berharap agar aset-aset tersebut dapat difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumsel.