PALEMBANG — Proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang digelar oleh Pemerintah Kota Palembang terus menuai polemik.
Hingga kini, proyek tersebut belum tuntas, memicu kekhawatiran dan kemarahan dari para pedagang yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Kemarin (12/8), puluhan pedagang bersama tim advokasi mereka mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk mengadukan permasalahan ini.
Para pedagang, yang merasa hak kepemilikan mereka diabaikan, mengajukan keluhan terhadap sejumlah pihak yang berperan dalam proyek revitalisasi tersebut.
BACA JUGA:Manfaatkan Kompos Organik Atasi Mahalnya Pupuk Kimia
BACA JUGA:8 Cara Alami Menumbuhkan Rambut Botak yang Ampuh dan Mudah
Salah satu pihak yang menjadi fokus aduan adalah Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang, yang dinilai melampaui kewenangannya dengan menghapus keabsahan SHMSRS para pedagang sebagai dasar kepemilikan kios mereka di Gedung Pasar 16 Ilir.
"Obyek laporan kami adalah tindakan melawan hukum oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang menghapus SHMSRS milik klien kami," ungkap Prengki Adiyatmo SH, anggota Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir, usai melapor ke Ombudsman.
Prengki berharap Ombudsman dapat memanggil Kepala Kantor ATR/BPN untuk klarifikasi dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan mal administrasi.
Selain itu, Prengki juga meminta Ombudsman untuk memerintahkan pencabutan surat yang menghapus SHMSRS para pedagang dan meminta agar Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang menghentikan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang saat ini sedang dikerjakan oleh PT Bina Citra Realty (BCR).
BACA JUGA:Tips Cara Efektif Mengurangi Rasa Lapar Ala Ade Rai
BACA JUGA:Dampak Kesehatan Tidur dengan Kipas Angin yang Perlu Anda Ketahui
Revitalisasi ini dinilai sangat merugikan para pedagang yang selama ini bergantung pada kios mereka untuk mencari nafkah. Penutupan akses kios menyebabkan mereka tidak bisa lagi berjualan, yang secara langsung memengaruhi penghidupan mereka dan keluarga.
"Ini jelas tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak," tegas Prengki, didampingi tim kuasa hukum lainnya.
Laporan tersebut diterima oleh Irfan, asisten penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sumsel. Irfan menyatakan bahwa laporan ini akan diverifikasi secara formil dan materil sebelum diputuskan apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.*