APBD 2024 Muara Enim Disetujui

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 -Istimewa-
MUARA ENIM - OKU EKSPRES COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan DPRD Muara Enim untuk menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat V DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto serta dihadiri langsung Bupati Muara Enim H Edison, di Ruang Rapat DPRD Muara Enim, Kamis (3/7).
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Ketua TP PKK Muara Enim Hj Heni Pertiwi Edison.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, termasuk berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
BACA JUGA:Deru Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024
BACA JUGA:Erick Thohir Izinkan Klub Amatir Gunakan Dana APBD
"Ini merupakan bentuk sinergitas atau kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Edison.
Menurut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu, hal tersebut guna memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Edison mengatakan, dirinya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.
"Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur," katanya.
BACA JUGA:PSU Gunakan APBD
BACA JUGA:RAPBD OKU 2025 Resmi Disahkan, Fokus Program Strategis
Usai penandatanganan bersama, rapat paripurna dianjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bupati menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni perubahan Perda No 17/2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, untuk meningkatkan nominal santunan kematian yang sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.(ozi/lia)