PSU Gunakan APBD

Kementerian Dalam Negeri tengah berusaha untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri tengah berusaha untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan semula, wilayah Papua agar PSU menggunakan APBN.
Namun, kata dia, setelah menggelar rapat, Papua sepakat untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang papua mengajukan APBN tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup," Kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Ditunda
Ia mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kemampuan APBD kabupaten.
Nantinya, bila tak mampu maka PSU akan menggunakan APBD Provinsi.
Mantan Kapolri ini mengatakan usai menggelar rapat, sebagian besar daerah sepakat agar PSU menggunakan APBD masing-masing.
Tito meminta kepada daerah untuk mengurangi anggaran kegiatan yang tidak efisien agar bisa digunakan untuk PSU.
"Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang gak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran, untuk PSU," imbuhnya.
BACA JUGA:PSU Resmi Digelar 19 April 2025
BACA JUGA:Warga Muratara Lumpuh, Tiga Korban Jiwa Teridentifikasi
Tito mengatakan sejauh ini ada 6 daerah yang bakal PSU semuanya masih memperhitungkan APBDnya.