iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN

Nasib perizinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia semakin menemui titik terang. -Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Nasib perizinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia semakin menemui titik terang. 

Terkini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, 

Yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Ditunda

BACA JUGA:PSU Resmi Digelar 19 April 2025

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri kepada Disway di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Jumat 7 Maret 2025.

Menurut Febri, Apple masih akan menggunakan pada periode proposal 2025 — 2028, dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ucapnya.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan