JAKARTA - Isu Firli Bahuri ditahan menjadi kabar yang banyak ditunggu banyak publik.
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun sampai saat ini Ketua KPK nonaktif itu masih bisa menghirup udara segar kendati berstatus tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara mengenai masalah ini.
BACA JUGA:Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung
Ia menjelaskan, penahanan Firli Bahuri merupakan ranah tim penyidik.
Menurutnya penyidik punya pertimbangan khusus dalam masalah ini.
"Aturan sudah ada. Yang pasti penyidik punya pertimbangan khusus dalam melaksanakan ini," ujar Sandi saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
Sandi menerangkan terdapat Undang-Undang yang mengatur tim penyidik memiliki kewenangan menahan seorang tersangka.
BACA JUGA:UU ITE Disahkan
Sehingga Sandi mempercayakan tim penyidik untuk menangani kasus Firli Bahuri sesaui aturan yang berlaku.
Karena menurutnya tim penyidik sudah memahami peraturan sesuai Undang-Undang.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-Undang kepada penyidik.
"Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa, dan sebagainya," terangnya.
BACA JUGA:Misi Kudeta