"MPA berperan sebagai pendukung dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Dua Lokasi, 4 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Golkar Diprediksi Pilih Jusuf Hamka Dibandingkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Jika membakar sampah, pastikan untuk selalu ditunggui. (*)
BACA JUGA:Dalami Kasus Mantan Gubernur Malut, KPK Geledah 3 Kantor Milik Swasta di Jakarta
BACA JUGA:Resmi Miliki Gedung PMI Terbesar ke Dua di Sumsel
Kategori :