Dalami Kasus Mantan Gubernur Malut, KPK Geledah 3 Kantor Milik Swasta di Jakarta

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. -Foto: Ayu Novita/Disway-Dedi

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di tiga kantor milik swasta di Jakarta yang terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. 

Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Menurut keterangan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada 25 hingga 26 Juli 2024, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. 

Selain kantor-kantor tersebut, tim penyidik juga menggeledah dua rumah yang terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Resmi Miliki Gedung PMI Terbesar ke Dua di Sumsel

BACA JUGA:Di Usia ke- 114, OKU Sukses Catat Pelbagai Capaian dan Prestasi

“Selama penggeledahan, ditemukan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan print out barang bukti elektronik,” ungkap Tessa.

Tessa menambahkan bahwa ada dugaan keterkaitan dengan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga melibatkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

Selain itu, sebelumnya KPK juga menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang Abdul Gani Kasuba. 

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 24 Juli 2024, dan menghasilkan dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

BACA JUGA:Kelas Menengah

BACA JUGA:ocil Polres OKU Target Pertahankan Juara

Tessa menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan kasus ini. (*)

BACA JUGA:Pemuda Diminta Tak Apatis dengan Politik

Tag
Share