BATURAJA- Meski pernah tersandung kasus narkoba hingga mengandaskan karirnya sebagai seorang anggota polisi ternyata tidak membuat YP (36) yang merupakan seorang pecatan polisi pada tahun 2022 atas kasus tersebut malah nekat diduga menjadi pengedar sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon membenarkan terkait kasus penangkapan terduga bandar narkoba yang dilakukan pihaknya terhadap YP (36) warga Kemalaraja, Baturaja Timur bersama rekannya yang diduga sebagai kurir yakni YM (29) warga Baturaja Lama, Kabupaten OKU di dalam sebuah gudang kosong.
"Anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku narkoba di dalam sebuah gudang kosong berada di Dusun Baturaja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan diduga sabu seberat bruto 1,12 gram," ungkap Holdon.
Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:IKMB Unsri Kenalkan Pemanfaatan dan Pembuatan Ecobrick Pada Program Bina Desa
BACA JUGA:Terus Terang
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu M Andrian, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka YP (36) benar merupakan anggota Polri angkatan tahun 2007, yang terakhir bertugas di Polres Muratara hingga mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas kasus narkoba pada tahun 2022.
"Betul sekali, tersangka YP (36) ditangkap atas kasus narkoba diduga menjadi pengedar, aktif jadi anggota Polri tahun 2007 di PTDH tahun 2022," pungkas Iptu Andrian.(r15)
BACA JUGA:5 Titik Api Terpantau, Petugas Bergerak Cepat
BACA JUGA:Cari Bibit Atlet Tennis