Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Hendak Pulang ke Baturaja, Dua Pemuda Dibegal di OKU Timur
BACA JUGA:Ide Terakhir
Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.(*)
BACA JUGA:5 Penyebab Sering Kencing Setelah Minum Air Putih
BACA JUGA:8 Manfaat Sayur Oyong Bagi Kesehatan
Kategori :