JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap L, 1 dari 4 DPO terkait kasus dugaan penipuan online jaringan internasional dengan modus loker paruh waktu.
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan, L ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta pada 17 Juli 2024.
"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Usai dicek ke Bandara Soekarno Hatta, lanjut Alfis, orang tersebut memang benar masuk dalam DPO.
BACA JUGA:Sita Rp36 Miliar dari Kasus Korupsi di PUPR Langkat
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Mura Diperiksa Kejati Sumsel
"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.
Alfis mengatakan dalam kasus ini, L berperan sebagai operator.
"Tersangka rednotice ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya merupakan bagian dari kelompok scam internasional. Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya, L disangkakan Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:2 Pekan Suami-Istri Larikan Motor Warga di Ogan Ilir
BACA JUGA:Pemuda Hilang Tenggelam Disungai Macak Ditemukan Tewas
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan penipuan scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini bermula dari 189 laporan polisi dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Jumlah tersebut diperoleh selama 2022 hingga 2024.
Para WNI tersebun menjadi korban sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu dioperatori jaringan tersebut.