Sita Rp36 Miliar dari Kasus Korupsi di PUPR Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.-Photo ist-Eris

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Penyusunan ini berkaitan dengan tersangka eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa, penyitaan uang ini berkaitan dengan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin. 

Ada penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024. 

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Mura Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:2 Pekan Suami-Istri Larikan Motor Warga di Ogan Ilir

Tessa menjelaskan, penyaluran uang puluhan miliar tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. 

Oleh karena itu, terbitlah Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus ini bersama dengan adiknya Iskandar PA (IPA). 

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan, kata Tessa. 

Dalam hal ini eks Bupati dan kawan-kawan Langkat tersebut dijatuhi pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serupa telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. 

BACA JUGA:Pemuda Hilang Tenggelam Disungai Macak Ditemukan Tewas

BACA JUGA:Vivobook S 14 OLED Cocok untuk Kalian Hobi Nongkrong di Kafe atau Bepergian, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Diketahui bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan penangkapan tangan terhadap tersangka pada bulan Januari 2022. 

Sebelumnya, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara dalam kasus suap. Ia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. 

Tag
Share