BATURAJA- Saat sedang tertidur pulas di rumahnya terduga bandar narkoba ini tak menyangka akan dibangunkan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU, Rabu, 17 Juli 2024.
Pasalnya, pria berinisial MT alias Cakok (39) warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang diduga merupakan bandar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.
"Anggota Satres Narkoba Polres OKU i melakukan pengerebekan di rumah tersangka di Perum Grand Titian Residen Desa Banuayu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti dari dalam kamar yakni sabu dan ekstasi," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Kamis, 18 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, barang bukti yang ditemukan yakni 6 butir pil ekstasi, 3 paket sabu dengan berat 5,67 gram, 1 bal plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit HP dan dua dompet.
BACA JUGA:Bagikan 200 Paket Bantuan pada Peringatan Hari Raya Anak Yatim
BACA JUGA:Akan Maju Pilkada, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Ajukan Pengunduran Diri
"Barang bukti tersebut ditemukan di meja TV dalam kamar tersangka," terang Holdon.
Menurut pengakuan Cakok, barang bukti itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial P (buron). Saat ini anggota sedang melakukan pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pertama Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di OKU Diduga Nyambi Jual Narkoba
BACA JUGA:Infrastruktur Prabowo