Oknum Mahasiswa di OKU Diduga Nyambi Jual Narkoba

Tersangka ES saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU sukses mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 

Polisi mengamankan sekantong daun ganja diduga milik ES, Selasa, 16 Juli 2024.

Daun ganja tersebut diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Kabupaten OKU. Menurut keterangan polisi, ES pun mengakui bahwa daun ganja tersebut merupakan miliknya. 

Terungkapnya kasus ini terjadi setelah adanya upaya yang dilakukan oleh anggota polisi yang diam-diam menyamar memesan ganja kepada terduga pelaku yang masih berstatus mahasiswa. 

BACA JUGA:Infrastruktur Prabowo

BACA JUGA:Anak Susah Tidur, Mungkin Ini Penyebabnya

Terpancing dengan penyamaran polisi, tanpa rasa curiga, ES pun menyepakati untuk menghantarkan sekantong ganja dan berjanji untuk bertemu di depan sebuah minimarket di Jl. Pati Panau Rt.002 Rw.001 Desa Penantian.

Transaksi pun dilakukan, Polisi yang melihat ES berdiri di depan sebuah minimarket itu tampak memegang kantong plastik berwarna hitam. 

Melihat hal itu, anggota polisi yang menyamar langsung menyergap ES yang tak berkutik setelah menyadari orang yang memesan paket ganja darinya tersebut merupakan polisi yang menyamar.

"Setelah dipancing dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti ganja yang dibawa terduga pelaku dengan menggunakan kantong plastik dengan berat bruto 52,28 gram," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Manfaat Biji Anggur untuk Kesehatan, Diantaranya Melawan Kanker

BACA JUGA:Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Segera Menikah

Maksud dan tujuan tersangka, sambung Holdon, barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.(r15)

Tag
Share