JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujar Hadi, Jumat, 12 Juli 2024.
Ia pun mempersilahkan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi.
BACA JUGA:Manfaat Gula Aren untuk Kesehatan Pengganti Gula Pasir
BACA JUGA:Manfaat Daun Kenikir untuk Kesehatan
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.
Peluang PK 7 Narapidana kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, pengajuan PK ini mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim dan mengatakan bahwa mereka memiliki peluang besar untuk menang.
BACA JUGA:Jarak Sumur Bor Bisa Picu Longsor
BACA JUGA:Bikin Resah, Pencurian Water Meter Marak
Peluang PK 7 pelaku pembunuh Vina Cirebon diungkap mantan Kabareskrim tersebut berdasarkan berkas kasus yang telah dibacanya.
Menurut Susno, peluang diterimanya PK 7 pembunuh Vina Cirebon sangat besar bahkan mencapai 90 persen.