RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Perampasan Aset Tindak Pidana resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bahkan diproyeksikan berlanjut hingga 2026.-Istimewa-
JAKARTA-OKU EKSPRES.COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bahkan diproyeksikan berlanjut hingga 2026.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Media, IT, dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali yang gencar mendesak pengesahan RUU tersebut.
"Jadi, perampasan aset mungkin menjadi salah satu pendekatan yang membuat orang takut korupsi," kata Savic dalam keterangan yang diterima oleh Disway.id, Kamis 25 September 2025.
Meski demikian, PBNU menekankan pentingnya partisipasi publik yang luas, khususnya pelibatan penuh organisasi masyarakat (Ormas) dalam setiap tahapan pembahasan RUU krusial ini.
BACA JUGA:RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025
BACA JUGA:Kericuhan Warnai Penolakan RUU TNI
Urgensi Keterlibatan Ormas
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Media, IT, dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,
Terutama melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Namun, PBNU mengingatkan DPR dan Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam pembahasan dan memastikan bahwa prosesnya transparan dan akuntabel.
"Untuk lahirnya sebuah produk hukum yang baik harus lewat proses sosialisasi serta mendengar masukan para ahli dan masyarakat umum. Ya, ormas-ormas yang merupakan representasi masyarakat perlu dilibatkan," ujarnya.
BACA JUGA:Ruud van Nistelrooy Resmi Nahkodai Leicester
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini
Menurutnya, proses sosialisasi dan mendengar masukan jadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan partisipasi.