RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Perampasan Aset Tindak Pidana resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bahkan diproyeksikan berlanjut hingga 2026.-Istimewa-
"Dua hal ini sangat esensial dalam demokrasi," imbuh Savic.
Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan DPR wajib mempertimbangkan partisipasi bermakna dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Selain itu, DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya dalam keterangan resmi.
Keterlibatan ormas, menurut NU, menjadi kunci untuk:
BACA JUGA:RUU Pilkada DPR-Pemerintah Terlalu 'Bau Amis' Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Kecuali PDIP, Baleg DPR Kompak Setuju RUU Pilkada
* Memastikan Akuntabilitas: Ormas dapat berfungsi sebagai pengawas independen untuk mencegah potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum dalam proses penyitaan dan pengelolaan aset.
* Menjaga Aspek HAM: Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk menyeimbangkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM), terutama hak milik pribadi, termasuk hak pihak ketiga yang tidak bersalah.
* Memperkuat Dukungan Publik: Partisipasi aktif ormas dan masyarakat akan memperkuat legitimasi RUU ini, mengingat materi RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan sosial.
PBNU sebelumnya juga telah menyampaikan desakan terkait urgensi RUU Perampasan Aset melalui Konferensi Besar (Konbes) NU, menyoroti bahwa tanpa undang-undang ini, negara kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahun dari aset hasil kejahatan yang tidak dapat disita.