Kasus Bobol ATM WNA Terbukti Dibantu Hacker di Palembang

Selasa 09 Jul 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG- Persidangan kasus bobol ATM yang dilakukan warga negara Russia, Vladimir Kasarski berakhir. Terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Efiyanto SH MH.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara. Di ruang sidang Kartika PN Palembang, kemarin (8/7) terdakwa yang didampingi dua penerjemahnya menerima vonis itu. Begitu pun jaksa.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa terbukti melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP jo Pasal 53 KUHP. "Dua barang bukti yakni handphone dan laptop yang digunakan terdakwa disita oleh negara," ucap Efiyanto.

Seusai sidang, Vladimir menolak diwawancara serta memilih bungkam dari pertanyaan awak media. "Dia menerima putusan, ini kasus keduanya. Sebelumnya juga pernah, tapi saya kurang tahu detilnya," ucap Aka, penerjemah Vladimir.

BACA JUGA:Terdakwa Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Minta Dibebaskan

BACA JUGA:Bakal Gelar Operasi Patuh Musi 2024

Kasus bobol ATM yang dilakukan terdakwa memanfaatkan kelemahan sistem keamanan perbankan. Dalam keterangan pada persidangan sebelumnya, terdakwa Vladimir mengaku bekerja sama dengan hacker luar negeri menggunakan sebuah program yang disebut any desk.

Terdakwa menggunakan laptop, kabel USB dan ponsel, bersama hacker luar negeri kemudian berupaya membobol ATM milik sebuah bank di Jl Bambang Utoyo Palembang. "Saya tidak kenal dengan hacker-nya. Kalau program yang digunakan itu berasal dari Venezuela," ungkap terdakwa yang mengaku pernah dihukum juga atas kasus skimming ATM.

Terdakwa menambahkan, untuk bisa membobol ATM yang diinginkan, sistem yang digunakan harus disamakan terlebih dahulu dengan sistem perbankan tersebut. Terkait pembagian hasil, terdakwa mengaku dia dan sang hacker sepakat bagi dua, 50:50. "Nanti pembagiannya di transfer dalam bentuk uang Kripto," tambah terdakwa dalam bahasa Rusia. 

Terdakwa ini beraksi meretas atau melakukan illegal acces ATM di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, pada 28 Maret 2024 lalu. Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP. Setelah dirasa aman, dia menggunakan handphone, kabel USB dan laptop mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh. 

BACA JUGA:Resmi Diperpanjang, Jabatan Kades Dibatasi 2 Periode

BACA JUGA:Temukan Jasad Mengapung di Saluran Irigasi

Pelaku memakai aplikasi any desk. Setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut. Lalu memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM. Setelah itu, pelaku lantas menunggu dihubungi sang hacker di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP. 

Hanya saja, aksi tersebut gagal karena pada saat itu ada penjaga malam wilayah itu yang mendekati mesin ATM tersebut. Karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi itu, Vladimir langsung kabur dengan mobil yang pelat nomor polisi (nopol) telah ia palsukan sebelumnya. (*)

BACA JUGA:Bongkar Gubuk Diduga Jadi Tempat Pemalakan Terhadap Sopir Angkutan

Kategori :

Terkait

Minggu 06 Oct 2024 - 19:46 WIB

SFC Menang Besar 5-1 Atas Persikabo

Minggu 06 Oct 2024 - 19:23 WIB

Kepsek Beri tanggapan Soal Rolling

Minggu 06 Oct 2024 - 17:45 WIB

Harga Cabai di Pasar Tradisional Anjlok