Resmi Diperpanjang, Jabatan Kades Dibatasi 2 Periode
Kepala Bidang ADM dan Kerjasama Antar Desa Dinas PMD OKU Selatan, Zainal Arifin TD SE. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
MUARADUA - Setelah diresmikannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kini masa jabatan Kades dibatasi maksimal 2 periode.
Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A Romzi SE MM melalui Kepala Bidang ADM dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin TD SE pada hari Senin, 8 Juli 2024 mengatakan sebelumnya Kepala Desa dapat menjabat hingga 3 periode jika masa jabatannya masih 6 tahun.
“Namun, dengan perpanjangan menjadi 8 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kini setiap Kepala Desa hanya dapat mencalonkan diri maksimal 2 kali,” ungkapnya.
Undang-Undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Pasal 39 ayat 1 dari UU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun sejak pelantikan.
BACA JUGA:Temukan Jasad Mengapung di Saluran Irigasi
BACA JUGA:Bongkar Gubuk Diduga Jadi Tempat Pemalakan Terhadap Sopir Angkutan
Sementara Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa setiap Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Sehingga total masa jabatan maksimal adalah 16 tahun. (*)
BACA JUGA:Awasi Kerja Pantarlih, Pastikan Data Pemilih Tervalidasi
BACA JUGA:Pendistribusian dan Pengendalian Harga Pupuk Masih Jadi Sorotan