MUARADUA - Joko Prasetyo (23), warga Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Joko Prasetyo ditahan atas dugaan praktek perdukunan dengan janji dapat menarik barang antik senilai Rp 2,5 miliar, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik, bersama Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto SH MH dan KBO Reskrim Iptu Redi, menyampaikan hal ini pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut keterangan, Joko telah merencanakan aksinya dengan membeli lempengan besi berwarna keemasan kecokelatan, serta tiga batu menyerupai berlian berwarna hijau, biru, dan putih.
BACA JUGA:Polres OKU Tanam Pohon Hingga Salurkan Beasiswa
BACA JUGA:Sungai Khawai Meluap Puluhan Rumah Kebanjiran
Joko juga menyiapkan kotak plastik berwarna kuning keemasan yang kemudian ditanam di kebun saksi di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Pada pukul 15.00 WIB, Joko mendatangi rumah saksi untuk mencari emas di kebun tersebut, mengajak beberapa saksi lainnya untuk ikut.
Joko meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada saksi dan korban untuk membeli minyak sebagai alat ritual pengambilan harta karun.
"Di lokasi, Joko mengeluarkan tasbih hitam dan melakukan ritual. Dia menunjukkan arah tanah yang harus digali saksi. Dan mereka menemukan lempengan besi berwarna emas kecokelatan yang diduga batangan emas palsu, serta kotak plastik kuning keemasan yang diduga kotak harta karun," kata pihak kepolisian.
BACA JUGA:Jalan Umur
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Pilih Tak Bawa Oleh-Oleh, Takut 'Dibuang'
Barang-barang tersebut kemudian dibawa pulang oleh Joko. Keesokan harinya, mereka kembali mencari dan menemukan batu berwarna hijau yang diduga berlian.
Hingga hari ketiga, mereka menemukan batu berwarna putih. Joko lalu beralasan bahwa bosnya di Lampung ingin membeli barang-barang tersebut seharga Rp 2,5 miliar.
Joko menunjukkan uang mainan yang telah disiapkannya kepada korban dan saksi, namun hanya dia yang boleh menyentuhnya.