Janji Bisa Tarik Barang Antik Senilai Rp2,5 Miliar, Joko Ditangkap

Jumat 28 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

Sebulan kemudian, Joko merencanakan pertemuan dengan bosnya, namun mengklaim bahwa bosnya mengalami kecelakaan dan membutuhkan operasi, meminta uang Rp 19 juta kepada korban.

BACA JUGA:Rumah Wartawan Diduga Dibakar OTK, Penghuni Tewas

BACA JUGA:Indonesia Tuan Rumah Pertemuan 8 Operator KAI Asean 44th

Sepuluh hari kemudian, Joko mengabarkan bahwa bosnya meninggal dunia.

Setelah itu, Joko mengajak korban untuk mencuci batu-batu tersebut di Jawa, dan meminta uang Rp 52 juta dengan alasan agar tidak ditangkap polisi.

Korban memberikan uang tersebut, dan mereka berangkat ke Bogor.

Saat tiba di Bogor, Joko beralasan bahwa ada polisi yang ingin mengambil uang Rp 2,5 miliar itu dan mengajak korban ke Kotabumi, Lampung, untuk mengembalikan uang kepada istri bosnya.

BACA JUGA:Arena Sabung ayam Beromzet Jutaan Digerebek Polisi

BACA JUGA:Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi BPN PALI

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 78 juta, yang diberikan secara bertahap dengan berbagai alasan. Joko dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegas pihak kepolisian.

Joko mengaku bahwa hasil penipuan digunakan untuk membeli mesin cuci, satu set meja makan, dan kebutuhan lainnya. (*)

BACA JUGA:Larang ASN Bermain Judi Online

BACA JUGA:Citra Kirana Drop dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Lakukan Ibadah Haji

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant