Larang ASN Bermain Judi Online

Jumat 28 Jun 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Menindaklanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Suyitno, mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama tersebut diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024. Edaran ini ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Lalu, Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Menyikapi arahan Gus Men Yaqut, semua ASN Kementerian Agama diwajibkan untuk mencegah dan menghindari judi online.

BACA JUGA:Citra Kirana Drop dan Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Lakukan Ibadah Haji

BACA JUGA:Nagita Slavina Bantah Menjadi Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara

"Jika ada ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," lanjutnya.

Suyitno menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

"Surat Edaran ini merupakan upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," ujar Suyitno.

BACA JUGA:Trik Buat Sambal Pecel Lele yang Lezat

BACA JUGA:Tips Cara Bantu Wujudkan Kebahagiaan dan Kesehatan Lansia

Suyitno meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing

"Seluruh ASN Kementerian Agama harus membantu mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelas Suyitno.

Untuk para guru, sosialisasi dilakukan di lingkungan pendidikan, sementara para dosen bertanggung jawab di lingkungan kampus.

Kategori :