4. Sebelum survei dilaksanakan, satuan Pendidikan diminta untuk dapat mengisi data populasi (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey.
BACA JUGA:Salurkan 45 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha
BACA JUGA:Eric Clapton Dukung Palestina, Serukan Lawan Genosida di Gaza
"Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024.Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga kami sertakan," kata Budi.
5. Data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak dan kerahasiaannya akan dijaga.
"Pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian atau akreditasi, atau yang lainnya," tutup Budi. (*)
BACA JUGA:Hari Pertama Tayang, Film “Ipar Adalah Maut” Tembus 153.557 Penonton
BACA JUGA:Tips Bersihkan Komedo Tanpa Rasa Sakit