KPK Mulai Kumpulkan Data Siswa Setiap Sekolah

Sabtu 15 Jun 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo survei ini bertujuan untuk memetakan kondisi Integritas, baik pada perilaku peserta didik dan tata Kelola pendidikan yang melingkupinya. 

"Benar, bahwa KPK sedang mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan," jelas Budi pada Sabtu, 15 Juni 2024. 

Dalam hal ini, kata Budi, survei ini juga telah menjadi program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental, dan Pembangunan Kebudayaan. 

BACA JUGA:Semua Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah

BACA JUGA:Kena PHK! pihak Tokopedia TikTok Shop, ini besaran kompensasi mantan karyawan

"Adapun permintaan data siswa dilakukan secara berjenjang, dimana KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan telah bersurat ke pemerintah daerah untuk diteruskan kepada kepala dinas terkait," ujar Budi. 

Selanjutnya, apabila siswa tersebut terpilih menjadi responden survei, akan mendapatkan Whatsapp Blast, dimana konteks pertanyaannya terkait pada penanaman karakter atau pendidikan antikorupsi di sekolah. 

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK juga meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk menginformasikan kepada satuan Pendidikan mengenai beberapa hal berikut: 

1. SPI Pendidikan 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia). 

BACA JUGA:Guru Honorer Tak Layak Dapat Bansos

BACA JUGA:Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo Lumpuh Akibat Longsor

Calon responden terpilih dari setiap satuan pendidikan utamanya akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan untuk berpartisipasi dalam survei dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198. 

2. Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional. 

3. KPK akan memberikan daftar satuan pendidikan tersebut kepada narahubung/PIC Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk/didaftarkan sebelumnya untuk kemudian diinformasikan kepada satuan Pendidikan. 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global