Kena PHK! pihak Tokopedia TikTok Shop, ini besaran kompensasi mantan karyawan

Kabar mengejutkan datang dari pihak Tokopedia TikTok Shop, yang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif kepada 450 karyawannya.-Photo ist-Eris

JAKARTA-Kabar mengejutkan datang dari pihak Tokopedia TikTok Shop, yang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif kepada 450 karyawannya.

Menurut data Bloomberg, total jumlah karyawan yang terdampak mencapai 450 karyawan, dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang. 

Artinya, kebijakan PHK dirasakan oleh 9 persen dari total pegawai ByteDance di Indonesia.

Menurut pernyataan sumber anonim yang beredar di kalangan wartawan, 450 karyawan yang terdampak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon berupa uang dan juga laptop.

BACA JUGA:Guru Honorer Tak Layak Dapat Bansos

BACA JUGA:Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo Lumpuh Akibat Longsor

"Pesangon 1,75 kali masa kerja, 2 bulan gaji dan kompensasi cuti bila belum diambil. Plus mendapatkan laptop," Ujar Sumber tersebut pada Sabtu 15 Juni 2024.

Hal tersebut sesuai dengan PP Turunan dari UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, dimana karyawan yang terkena PHK nantinya akan menerima pesangon yang terdiri dari uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK sendiri diatur dalam PP Turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40. Dalam kasus yang dialami karyawan Tokopedia, pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan PP Turunan UU Cipta Kerja Pasal 41 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemberitahuan gelombang PHK ini sudah diumumkan oleh Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemahadiani dalam surat keterbukaan informasi, yang berisikan kabar gelombang PHK karyawan Tokopedia sebanyak 70% yang akan dimulai pada Juni 2024.

BACA JUGA:Salurkan 45 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha

BACA JUGA:Eric Clapton Dukung Palestina, Serukan Lawan Genosida di Gaza

"Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia, kata Koesoemahadiani dalam surat tersebut.

Mengingat bahwa GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, kata Koesoemahadiani, maka sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, Perseroan meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan