Listrik Padam, Pelayanan Publik Terganggu

Rabu 05 Jun 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

MARTAPURA - Jaringan listrik di Sumsel, Bengkulu, Jambi, dan Lampung mengalami gangguan pada Selasa, 4 Juni 2024, sejak pukul 11.15 WIB. Hal ini disebabkan oleh kerusakan pada Transmisi SUTT 275 kV Linggau - Lahat milik PT PLN.

Pemadaman listrik ini berdampak pada berbagai layanan publik di Kabupaten OKU Timur, termasuk di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura. 

Humas PA Kelas II Martapura, M Ja'far Shiddiq Sunariya SH, menyatakan bahwa mati listrik mengganggu proses persidangan karena ruangan menjadi panas dan gelap, mengganggu kenyamanan persidangan.

Selain persidangan, pelayanan masyarakat seperti pendaftaran perkara yang dilakukan secara online juga terhambat. 

BACA JUGA:Tanam Pohon untuk Tingkatkan Resapan Air dan Kurangi Polusi

BACA JUGA:Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pegawai Segel Kantor PDAM

“Produk-produk PA Kelas II Martapura seperti akte cerai yang perlu dicetak melalui sistem tidak bisa diterbitkan selama listrik mati,” ungkapnya.

Saat ini, mereka masih menunggu listrik kembali normal. “Meskipun ada genset, kapasitasnya tidak memadai untuk kebutuhan operasional penuh,” imbuhnya.

Pemadaman listrik juga berdampak pada UMKM seperti usaha pangkas rambut dan fotokopi yang sangat bergantung pada listrik. 

Di Martapura, pemadaman listrik juga mempengaruhi sinyal internet seluler karena beberapa tower pemancar sinyal masih mengandalkan listrik dari PLN.

BACA JUGA:Perhiasan Diduga Hasil Curian Dipakai Ibu Kondangan, Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:Mulai Lakukan Persiapan Ikuti Lomba Tingkat Provinsi

Agus, warga Martapura, mengatakan bahwa ketika listrik mati, sebagian wilayah Martapura kehilangan sinyal.

Rubiansyah, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Martapura, menjelaskan bahwa sekitar 90.000 pelanggan di Kabupaten OKU Timur terdampak pemadaman ini. 

“PLN meminta maaf atas ketidaknyamanan ini dan menyatakan bahwa petugas sedang berusaha memulihkan aliran listrik,” ucapnya.

Kategori :