JAKARTA - Revisi undang-undang penyiaran masih menjadi polemik bagi insan pers dan pemerhati media.
Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku hingga saat ini pemerintah belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau revisi UU Penyiaran dari DPR.
"UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara," kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat, 24 Mei 2024.
Meski demikian, kata Budi, pemerintah memiliki prinsip untuk selalu mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.
BACA JUGA:447 CJH OKU Timur Diberangkatkan ke Jeddah
BACA JUGA:Jalan Longsor, Rumah Terendam
"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami," imbuh dia.
Sebelumnya, draf rancangan RUU Penyiaran menuai kritik dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik.
Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers.
Draf revisi UU Penyiaran, antara lain, memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi serta mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA:Imbau Larang Putra Musik Remik hingga Larut Malam
BACA JUGA:8 Model Kemeja Kekinian Bikin yang Stylish dan Trendi