Imbau Larang Putra Musik Remik hingga Larut Malam

Anggota Polsek BSA pemasangan banner larangan pemutaran musik remik atau house musik hingga larut malam di beberapa tempat. -Foto: HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Polsek BSA di Kabupaten OKU Selatan melakukan pemasangan banner larangan pemutaran musik remik atau house musik hingga larut malam di beberapa desa.

Diantara daerah yang dipasang benner tersebut yakni di simpang Desa Gunung Terang dan Desa Kota Karang pada 23 Mei 2024. 

Kapolsek BSA, Ipda Dodi Mardani SH CPM, menyampaikan bahwa pemutaran musik remik bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan memicu penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, serta perilaku tidak senonoh. 

“Larangan ini juga sudah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 17 ayat 2, sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkap Ipda Dodi.

BACA JUGA:8 Model Kemeja Kekinian Bikin yang Stylish dan Trendi

BACA JUGA:Cara Memasak Nasi Goreng yang Harum dan Matang Sempurna

Kapolsek menambahkan, petugas akan mengambil tindakan tegas jika masih terjadi pelanggaran, termasuk membubarkan kegiatan dan melakukan proses hukum. 

“Mematuhi aturan tersebut sangat penting demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Rencana Perceraian Wina-Anji Sudah Melalui Proses Bertahun-Tahun

BACA JUGA:Jeane Victoria Dikabarkan Dikeluarkan dari JKT48

Tag
Share