PALEMBANG - Semua petugas penagih utang alias debt collector harus memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk kredibilitas petugas dalam memenuhi SOP dan menjaga hak serta kewajiban nasabah di sektor jasa keuangan.
Semua tenaga penagih harus bersertifikasi (profesi) di AFPI, dan semua tenaga penagih harus berasal dari perusahaan yang bersertifikat atau anggota AFPI, kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar.
Entjik menjelaskan ada dua jenis tenaga penagih utang, yakni desk collection (petugas penagih nasabah yang pinjamannya akan atau telah jatuh tempo) dan field collection (petugas penagih yang mendatangi nasabah untuk melunasi utangnya dan menjelaskan konsekuensi untuk tiap pembayaran yang terlambat atau tidak segera dilunasi).
Sebelum resmi menjadi petugas desk collection dan field collection, mereka akan diberi pelatihan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas penagihan utang. Ada dua jenis SOP yang akan diberikan kepada calon petugas, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta SOP khusus dari AFPI. Setelah itu ada ujian, kalau dia lulus baru dia diberi sertifikasi, kata Entjik.
BACA JUGA:Belum Terima Dana Pembebasan Jalan Tol
BACA JUGA:KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI, Bawa 3 Koper
Nantinya, sertifikasi profesi petugas penagih utang tersebut berlaku selama tiga tahun sejak dibuat. Selain itu, para petugas dianjurkan untuk melakukan pembaruan sertifikasi setiap tiga tahun sekali jika masih berprofesi sebagai petugas penagih. Setiap tahunnya (disarankan) untuk diadakan refresh di perusahaan masing-masing karena takutnya ada aturan yang berubah, katanya.
Jika petugas penagih melakukan pelanggaran, AFPI tidak segan untuk memberikan sanksi kepada mereka. Mulai dari sanksi peringatan hingga sistem blacklist sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan, kata Entjik. Kalau dia melakukan di luar dari SOP dan sangat tidak beretika, maka si penagih akan di-blacklist.
Sebelum di-blacklist, petugas penagih yang melanggar kode etik profesi akan disidang terlebih dulu oleh komite etik khusus. Jika sudah di blacklist, petugas penagih yang bersangkutan tidak boleh lagi bekerja di bidang atau perusahaan fintech. Dia tidak boleh bekerja di fintech, baik itu di perusahaan desk collection, field collection, maupun di platform fintech, tutup Entjik.
BACA JUGA:8,3 juta e-KTP Warga Jakarta Dicetak Ulang
BACA JUGA:Ungkap Judi Online Beromzet Puluhan Miliar, Tersangkanya Banyak Banget