8,3 juta e-KTP Warga Jakarta Dicetak Ulang
sebanyak 8,3 juta e-KTP warga Jakarta harus dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.-Photo ist-Eris
Jakarta, ibu kota negara selama ini, bersiap mengakhiri gelarnya menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam perubahan tersebut, sebanyak 8,3 juta e-KTP warga Jakarta harus dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menyatakan, proses cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah UU DKJ resmi diterapkan.
"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Ungkap Judi Online Beromzet Puluhan Miliar, Tersangkanya Banyak Banget
BACA JUGA:Thiago Silva Umumkan Pensiun
Budi menjelaskan, dalam tahun ini, pihaknya hanya mampu melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena keterbatasan blangko.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," tambahnya.
Proses cetak ulang e-KTP akan diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pelayanan, sebagai langkah awal menuju implementasi UU DKJ yang akan mengubah status Jakarta.
BACA JUGA:Ambisi Balas Dendam
BACA JUGA:Mengenali Penyebab Kulit Wajah Berminyak